Bentuk Agresi
|
Contoh
|
Fisik, aktif, langsung
|
Menikam, memukul, atau menembak orang lain
|
Fisik, aktif, tak langsung
|
Membuat perangkap untuk orang lain, menyewa seorang
pembunuh untuk membunuh
|
Fisik, pasif, langsung
|
Secara fisik mencegah orang lain memperoleh tujuan atau
tindakan yang diinginkan (seperti aksi
duduk dalam demonstrasi)
|
Fisik, pasif, tak langsung
|
Menolak melakukan tugas-tugas yang seharusnya
|
Verbal, aktif, langsung
|
Menghina orang lain
|
Verbal, aktif, tak langsung
|
Menyebarkan gossip atau rumor jahat tentang orang lain
|
Verbal, pasif, langsung
|
Menolak berbicara kepada orang lain, menolak menjawab
pertanyaan, dll
|
Verbal, pasif, tak langsung
|
Tidak mau membuat komentar verbal (misal:menolak berbicara
ke orang yang menyerang dirinya bila
dia dikritik secara tidak fair)
|
Collage's
Selasa, 07 Februari 2012
Agresi
Mengelola Kebijakan Reformasi Birokrasi
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Reformasi Birokrasi pada hakikatnya merupakan upaya untuk melakukan pembaruan dan perubahan mendasar terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan, terutama menyangkut aspek-aspek penataan kelembagaan (organisasi), penataan ketatalaksanaan (business process), penataan sumber daya manusia aparatur, penguatan pengawasan, penguatan akuntabilitas kinerja dan peningkatan kualitas pelayanan. Reformasi Birokrasi dilaksanakan dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
Sistem penyelenggaraan pemerintahan yang tidak berjalan dengan baik karena adanya permasalahan dan hambatan yang dihadapi, harus ditata ulang atau diperbarui, karena reformasi birokrasi merupakan langkah strategis untuk membangun aparatur negara yang lebih berdaya guna dan berhasil guna dalam mengemban tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional.
Tahun 2010 pemerintah telah mengeluarkan pedoman reformasi birokrasi yang baru, yang disebut sebagai Grand Design Reformasi Birokrasi, yang merupakan garis-garis besar perencanaan jangka panjang 2010 – 2025 (berdasarkan Perpres Nomor 81 Tahun 2010). Di Mahkamah Agung perencanaan jangka panjang ini disebut dengan Cetak Biru Pembaruan Peradilan 2010–2035. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mengeluarkan Peraturan Nomor 20 tahun 2010 tentang Roadmap Reformasi Birokrasi 2010 – 2014 yang merupakan jabaran perencanaan jangka menengah lima tahun. Untuk mendukung tercapainya tujuan dan sasaran pelaksanaan reformasi birokrasi, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi juga mengeluarkan Peraturan MENPAN Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Manajemen Perubahan yang berisi tentang teori-teori dan tata cara mencapai perubahan yang diinginkan yang merupakan panduan ke arah perubahan yang lebih baik.
Kebijakan-kebijakan yang termuat dalam peraturan-peraturan tersebut, menandai dimulainya reformasi birokrasi gelombang kedua. Visi reformasi birokrasi gelombang kedua ialah terwujudnya birokrasi pemerintahan yang profesional dan berintegritas tinggi, yang mampu menyelenggarakan pelayanan prima dan manajemen pemerintahan yang demokratis dalam rangka mewujudkan tata pemerintahan yang baik pada tahun 2025.
Untuk menyikapi dan menjawab kebijakan pemerintah ini, Mahkamah Agung telah menginstruksikan semua pengadilan harus memiliki pengetahuan dan keterampilan yang sama mengenai perubahan-perubahan atau pembaruan-pembaruan melalui beberapa kebijakan, antara lain Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 071/KMA/SK/V/2011 tentang Tim Reformasi Birokrasi Mahkamah Agung RI, yang dalam lampirannya menegaskan bahwa setiap kelompok kerja dalam Tim Pembaruan Peradilan (Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 033/KMA/SK/III/2011 tentang Pembentukan Tim Pembaruan Peradilan), bertanggung jawab untuk melaksanakan dan menyelesaikan program dan kegiatan Reformasi Birokrasi sesuai dengan kewenangannya dan juga Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan.
Selanjutnya, sebagai tindak lanjut kebijakan tersebut, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama sebagai institusi di bawah Mahkamah Agung yang melakukan pembinaan terhadap peradilan agama, telah membentuk Tim Monitoring Program Prioritas Pembaruan. Tim ini dibentuk melalui Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor: 0014 /DjA/SK/KU/V/2011, tertanggal 11 Mei 2011. Di antara tugas utama tim ini adalah menyiapkan bahan pelaksanaan monitoring program prioritas pembaruan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama dan melaksanakan koordinasi dengan instansi terkait dalam rangka memajukan terlaksananya program prioritas pembaruan sebagaimana yang diharapkan.
Sejalan dengan program prioritas di Mahkamah Agung, Program Prioritas Pembaruan di lingkungan peradilan agama ialah:
1. Penyelesaian Perkara yang tepat waktu;
2. Manajemen SDM yang terencana dan terlaksana dengan baik;
3. Pengelolaan Website demi keterbukaan informasi publik;
4. Meja Informasi untuk memberikan pelayanan informasi di gedung pengadilan;
5. Pelayanan Publik yang prima;
6. Implementasi SIADPA Plus sebagai automasi Pola Bindalmin;
7. “Justice for All” yang terdiri dari Perkara Prodeo, Sidang Keliling dan Pos Bantuan Hukum (Posbakum);
8. Pengawasan.
Hingga kini, delapan program strategis tersebut belum terpantau secara maksimal karena keterbatasan pedoman yang ada yang dapat digunakan untuk melakukan evaluasi/penilaian. Idealnya secara berkala, setiap enam bulan sekali harus diadakan monitoring terhadap program-program prioritas pembaruan tersebut. Sesuai peraturan yang ada, setelah monitoring berjalan, akan diikuti dengan evaluasi setiap tahun, dan untuk kemudian diberikan “reward” dan “punishment”.
1.2 Rumusan Masalah
Untuk mempermudah dalam penyusunan makalah ini, maka penulisan dibatasi sebagai berikut :
1.2.1 Bagaimana reformasi birokrasi di indonesia ?
1.2.2 Apa tujuan reformasi birokrasi ?
1.2.3 Apa masalah, kelemahan, dan prasyarat reformasi birokrasi ?
1.3 Tujuan Penulisan
Ada beberapa alasan mengapa tulisan ini dibuat penulis, yaitu :
1.3.1 Memenuhi tugas mata kuliah Pengantar Ilmu Administrasi Negara.
1.3.2 Menjelaskan bagaimana reformasi birokrasi di Indonesia
1.3.3 Memaparkan tujuan reformasi birokrasi
1.3.4 Menjelaskan masalah, kelemahan, dan prasyarat reformasi birokrasi
1.3.4 Mengetahui Tujuh (7) Tahap yang harus dibangun dalam reformasi birokasi terutama untuk pemerintahan daerah.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1. Reformasi Birokrasi di Indonesia
Reformasi birokrasi sejatinya bekerja dengan logika pengecualian, lihat saja reformasi birokrasi yang terjadi di negara-negara Eropa maupun di Asia yang dilakukan dengan sepenuh hati. Dinegara-negara tersebut reformasi birokrasi bukan sekedar geografi pikiran, melainkan juga raga, baik itu raga para penyelenggara negara maupun raga dari masyarakat itu sendiri.
Dalam kehidupan berbagai negara bangsa di belahan berbagai dunia, birokrasi berkembang merupakan wahana utama dalam penyelenggaraan negara dalam berbagai kehidupan bangsa dan hubungan antar bangsa. Disamping melakukan pengelolaan pelayanan, birokrasi juga bertugas menerjemaahkan berbagai kebutusan politik kedalam berbagai kebijakan publik dan berfungsi melakukan pengelolaan dan pelaksanaan berbagai kebijakan yang telah dibuat oleh pemangku kekuasaan, sehingga tidak jarang bahwa birokrasi dikatakan sebagai alat ataupun faktor penentu dalam mencapai tujuan, bahkan birokrasi juga dapat dikatagorikan sebagai skenario dalam pencapaian tata kelola pemerintahan yang baik.
Namun, pengalaman bangsa-bangsa lain, termasuk dalam hal ini pengalaman bangsa kita menunjukan bahwa birokrasi, tidak senantiasa dapat menjalankan tugas dan fungsinya tersebut secara otomatis. Terlebih lagi citra miring birokrasi di negara kita sampai saat ini masih mencengkram negeri ini, pelayanan yang ruwet dan besarnya permainan politik di dalamnya seringkali membuka celah kecurangan yang abadi. Korupsi dan nepotisme adalah dua hal yang betah bersarang di tubuh birokrasi. Seolah birokrasi adalah jarring laba-laba, dimana satu sama lain terhubung dengan rapi. Alhasil kejahatanpun sulit terbongkar sebab oknum yang melakukannya adalah jamaah dari laba-laba tersebut.
Kejahatan korupsi yang banyak terjadi di negeri ini, ditenggarai terjadi secara sistemik. Korupsi mengalir dari oknum satu kepada oknum yang lainnya dengan model jejaringan yang kuat dan rapi. Di dalamnya terlibat pejabat birokrasi yang memiliki peranan yang kuat, bahkan dari merekalah sumber informasi yang cukup terukur keakuratannya tentang peluang untuk melakukan korupsi. Mereka selalu mencari peluang dan celah. Begitu ada peluang dan kesempatan, maka kejahatan siap untuk dilaksanakan dan dijalankan. Inilah kelemahan dari birokrasi kita. Masing-masing jenjang karier memiliki kekuasaan sendiri sehingga dengan mudahnya untuk berbuat kecurangan.
Selain hal tersebut di atas, permasalahan lain yang memiliki korelasi dengan konsep birokrasi adalah masalah netralitas dari para PNS dalam pelaksanaan Pilkada di daerah, karena sampai saat ini masih banyak ditemukan indikasi adanya keterlibatan PNS dan pejabat di daerah dalam pelaksanaan Pilkada. PNS juga banyak yang secara terang-terangan melibatkan diri dalam proses Pilkada demi tujuan jabatan dan kekuasaan. Hal tersebut menandakan buruknya birokrasi di negeri ini.
Kebijakan untuk mewujudkan birokrasi yang profesional, bersih, dan berorientasi kepada pelayanan publik dalam penyelenggaraan administrasi dan pemerintahan negara, ternyata dalam praktiknya banyak menghadapi rintangan. Padahal di tengah rintangan itu, masyarakat sangat merindukan pelayanan publik yang baik, dalam arti proporsional dengan kepentingan, yaitu birokrasi yang berorientasi kepada penciptaan keseimbangan antara kekuasaan (power) yang dimiliki dengan tanggung jawab (accountability) yang mesti diberikan kepada masyarakat yang dilayani. Terlebih jika diingat bahwa pegawai negeri di Indonesia sebagai aparat birokrasi selain sebagai aparatur negara dan abdi negara, juga merupakan sebagai abdi masyarakat. Sehingga kepada kepentingan masyarakatlah aparat birokrasi harus mengabdikan diri.
Aparatur birokrasi memang sangat diharapkan memiliki jiwa pengabdian dan pelayanan kepada masyarakat. Dan yang diandalkan mampu mengubah citra “minta dilayani”, menjadi “melayani” secara teoritis ada pada pegawai negeri yang berada pada tataran manajerial tingkat menengah ke bawah. Seperti para kepala dinas, kepala unit pelayanan, camat, kepala biro di pusat maupun di daerah, dan lain-lain.
Muncul pertanyaan, mungkinkah aparatur birokrasi bisa benar-benar tampil sebagai public service? Kemudian, seberapa jauhkah aparatur birokrasi akan mampu menyeimbangkan antara kekuasaan yang dimiliki dengan tanggung jawab yang mesti diberikan. Karena selama ini aparatur birokrasi kurang mampu untuk menyeimbangkan antara kekuasaan dan tanggungjawabnya sebagai aparatur negara yang memiliki tugas memberikan pelayanan kepada warganya.
Berbagai peraturan kebijakan yang dibuat baik oleh pihak legislatif maupun eksekutif itu sendiri akan berjalan dengan baik dan dapat dikelola secara efektif oleh aparat penyelenggara pemerintahan apabila terdapat birokrasi yang sehat dan kuat, yaitu birokrasi yang professional, netral, terbuka, demokratis dan selalu mengedepankan kepentingan masyarakat.
Kondisi tersebut di atas merupakan suatu konsekuensi logis dalam mencapaian suatu pemerintahan yang baik, karena bagaimanapun juga salah satu faktor dan actor utama yang turut berperan dalam perwujudan pemerintahan yang baik dan bersih (good governance dan clean governance) adalah birokrasi. Dalam posisi dan peranannya yang sedemikian penting baik dalam pengelolaan kebijakan dan pelayanan publik, birokrasi sangat menentukasn efesiensi dan kualitas pelayanan kepada masyarakat, serta efesiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.
Untuk dapat mengoptimalisasikan peranan dari birokrasi, maka agenda reformasi birokrasi merupakan salah satu agenda utama dari pemerintah, akan tetapi agenda reformasi birokrasi sebagai obat untuk mengobati kondisi birokrasi negara kita yang sedang sakit tersebut tidak akan terwujud jika pihak-pihak yang terkait tidak memberikan suatu dukungan yang optimal terhadap penyelenggaraan reformasi birokrasi tersebut.
Reformasi birokrasi yang digabungkan di negara kita pada dasarnya dirancang sebagai birakrasi yang rasional dengan pendekatan struktural-hirarkikal (tradisi Weberian). Pendekatan Weberian dalam penataan kelembagaan yang berlangsung dalam pendayagunaan aparatur negara dewasa ini secara klasikal menegaskan pentingnya rasionalitas birokrasi yang mampu menciptakan efesiensi, efektivitas dan produktivitas melalui pembagian kerja yang hirarkikal dan horizontal yang seimbang dan disertai dengan tata kerja yang formalistic dan sistem pengawasan yang ketat dengan ditunjang oleh pelaksanaan supremasi hukum.
Dalam suatu negara hukum, supremasi hukum dan pemerintahan yang bersih adalah merupakan salah satu kuncil berhasil tidaknya suatu negara melaksanakan tugas pemerintahan dan pembangunan di berbagai bidang. Yang dimaksud dengan supremasi hukum disini adalah keberadaan hukum yang dibentuk melalui proses yang demokratis dan merupakan landasan berpijak bagi seluruh penyelenmggara negara dan masyarakat luas. Sedangkan pemerintahan yang bersih adalah pemerintahan yang bebas dari KKN dan perbuatan tercela lainnya.
Dengan demikian supremasi hukum dan pemerintahan yang bersih yang didukung oleh partisipasi dari masyarakat dan atau lembaga kemasyarakatan untuk melakukan fungsi kontrol terhadap pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan merupakan salah satu faktor pendukung dari terlaksana dan tercapainya reformasi birokrasi.
Birokrasi di Indonesia juga tidak terlepas dari pengaruh sikap budaya feodalistik, tertutup, sentralistik serta ditandai juga dengan adanya arogansi kekuasaan, sehingga tidak jarang orang yang sedang memegang kekuasaan menjadi tidak senang untuk dikritik, sulit untuk dilakukan kontrol secara efektif, sehingga akan menjadi penyakit bagi terbangunnya konsep reformasi birokrasi yang sedang diagendakan oleh pemerintah.
Adalah suatu ilusi jika konsep dan sistem supremasi hukum sebagai alat untuk tercapainya reformasi birokrasi yang sedang kita bangun tanpa didukung oleh birokrat yang reformis, karena bagaimanapun birokrat menjadi penyangga dalam tercapainya reformasi birokrasi. Karena selama ini yang menjadi penghambat dalam pelaksanaan reformasi yang sangat menonjol selain mengenai penegakkan hukum, juga lemahnya kehendak maupun keinginan pemerintah atau political will serta belum adanya konsistensi yang didukung kesungguhan atau keseriusan pemerintah dalam melaksanakan reformasi birokrasi, karena orang-orang yang duduk di sebagai birokrasi tidak memiliki jiwa birokrat. Dengan kata lain reformasi birokrasi tanpa birokrat yang reformis merupakan suatu keniscayaan.
2.2 Tujuan Reformasi Birokrasi
- Terciptanya good governance, yaitu tata pemerintahan yang baik, bersih, dan berwibawa.
- Memperbaiki kinerja birokrasi agar lebih efektif dan efisien.
- Terciptanya birokrasi yang profesional, netral, terbuka, demokratis, mandiri, serta memiliki integritas dan kompetensi dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya selaku abdi masyarakat dan abdi Negara.
- Pemerintah yang bersih (clean government).
- Bebas KKN.
- Meningkatkan kualitas pelayanan terhadap masyarakat.
2.3 Empat Masalah, Tujuh kelemahan, dan Lima Prasyarat
Empat masalah, terdiri atas:
1. Berbagai keluhan masyarakat kurang direspons aparatur;
2. Belum ada data awal yang pasti dan sama;
3. Tolok ukur keberhasilan belum jelas;
4. Belum ada analisis yang jelas mengapa pemberantasan korupsi sejak era Presiden Soekarno, Soeharto, Habibie, Abdurrahman Wahid, dan Megawati Soekarnoputri, sampai Susilo Bambang Yudhoyono belum menunjukkan tanda-tanda keberhasilan.
Tujuh kelemahan yang menonjol:
1. Lemahnya kehendak pemerintah atau political will/government will;
2. Belum ada kesamaan persepsi dan pemahaman tentang visi, misi, tujuan dan rencana tindak tidak jelas;
3. Kurang memanfaatkan teknologi informasi (e-government, e-procurement, information technology) dalam pemberantasan KKN;
4. Belum ada kesepakatan menerapkan SIN (single identification/identity number) tentang data kepegawaian, asuransi kesehatan, taspen, pajak, tanah, imigrasi, bea-cukai, dan yang terkait lainnya;
5. Masih banyak duplikasi, pertentangan, dan ketidakwajaran peraturan perundang-undangan (ambivalen dan multi-interpreted);
6. Kelemahan dalam criminal justice system (sistem penanggulangan kejahatan); penanggulangan kejahatan (criminal policy) belum efektif menggunakan media masa dan media elektronika, kurangnya partisipasi masyarakat, sanksi terlalu ringan dan tidak konsisten, dan criminal policy belum dituangkan secara jelas dalam bentuk represif (criminal justice system), preventif (prevention without punishment), dan pencegahan dini (detektif);
7. Belum ada konsistensi yang didukung kesungguhan atau keseriusan pemerintah dalam pemberantasan KKN.
Lima prasyarat keberhasilan pemberantasan korupsi:
1. Deregulasi peraturan perundang-undangan yang memberi peluang KKN dan ada kehendak yang sungguh-sungguh dan serius untuk memberantas korupsi (Inpres 5/2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi merupakan salah satu komitmen yang harus ditindaklanjuti dengan tindakan nyata).
2. Sistem dan mekanisme pelayanan publik yang memanfaatkan teknologi informasi (TI):Â e-government, e-procurement, e-office, e-business.
3. Penerapan dan pemanfaatan Single Identification/Identity Number (SIN) untuk setiap urusan masyarakat yang diharapkan mampu mengurangi peluang penyalahgunaan.
4. Peraturan perundang-undangan yang saling menunjang dan memperkuat;
5. Penataan atau pembaharuan Criminal Justice System (CJS) yang memadai.
2.4 Reformasi Birokasi Harus Mengarah Pada Perbaikan Kinerja (Hasil)
Tujuh (7) Tahap yang harus dibangun dalam reformasi birokasi terutama untuk pemerintahan daerah:
1. Bangun Sistem Usulan dan Pemantauan Hasil Pembangunan antara Masyarakat dan Struktur Pemerintahan
Karena tujuan reformasi birokrasi adalah perbikan kinerja, sedangkan kinerja dituntut oleh “pemilik” maka yang harus pertama kita perbaiki adalah hubungan antara masyarakat sebagai “pemilik” dan struktur pemerintahan sebagai “operator”. Fokus diskusi kita di sini adalah hubungan terkait dengan mekanisme aspirasi/usulan kinerja dan mekanisme monitoring kinerja.
Yang harus dihasilkan pada tahap pertama ini adalah satu mekanisme hubungan yang efektif antara masyarakat termasuk kelompok masyarakat sipil, DPRD dan pemerintah dalam mengelola aspirasi masyarakat ke dalam bentuk “mandat” dan memonitor pencapaian dari mandat tersebut. Mandat harus dirumuskan dalam bentuk hasil atau kinerja!
Untuk itu ada beberapa hal yang harus dilakukan:
1. Memperbaiki tata tertib DPRD agar lebih transparan;
2. Memperbaiki hubungan DPRD dengan “konstituennya” sehingga lingkup konstituen menjadi kewilayahan bukan pada “kelompok yang memilih saya”.
3. Penguatan kompetensi DPRD dalam menjalankan peran perencanaan dan monitoring kinerja yang partisipatif;
4. Penguatan kelompok masyarakat sipil dan kelompok kepentingan lainnya agar dapat mandiri dan juga menjalankan peran fasiltiasi perencanaan dan monitoring kinerja secara partisipatif;
5. Membangun transparansi yang proaktif di pemerintahan;
6. Memperbaiki hubungan antara unit-unit pelayanan publik dan para pelanggannya terutama agar aspirasi dan keluhan pelanggan diperiksa setiap waktu dan dijadikan masukan untuk perbaikan pengelolaan unit pelayanan publik secara terus menerus.
2. Definisikan Hasil dan Anggaran untuk Mencapai Hasil dalam RPJMD/Renstra
Sebelum PP 6/08 dan PP 8/08, perencanaan daerah bersifat perencanaan kegiatan/program. Hal ini membuat sistem birokrasi sibuk dengan kegiatan dan program tetapi tidak tau apa yang dicapai. Pendekatan ini bukan hanya berpotensi membelanjakan dana publik untuk hal yang tidak perlu, tetapi juga membuat struktu birokasi tidak tau persis apa yang harus dilakukan. Semua hal terlihat penting.
Pendekatan ini harus diubah!. Setelah PP 6/08 dan PP 8/08 pemerintahan daerah harus berpikir HASIL. Merencanakan HASIL, menganggarkan untuk HASIL, memonitor HASIL dan melaporkan HASIL. Pemilik (baca: rakyat) tidak terlalu pusing dengan apa yang dilakukan oleh birokrat, para pembayar pajak lebih mementingkan pencapaian hasil. Mereka ingin agar pasar tidak kumuh lagi, jalanan tidak macet lagi, semua anak bersekolah, semua orang yang sakit dapat perawatan, mudah dapat modal usaha dll.
Rumusan hasil harus datang dari warga masyarakat lewat satu mekansime tertentu yang menjamin keterwakilan dan transparansi.
Anggaran harus dirancang untuk mencapai hasil, bukan hanya untuk melaksanakan kegiatan. Pada akhirnya setiap hasil harus didelegasikan kepada jabatan-jabatan yang ada di Pemda dalam bentuk kontrak kinerja.
3. Bangun Tata Organisasi, Tata Laksana dan Deskripsi Jabatan yang Mendukung Pencapaian Hasil-Hasil
Atas dasar RPJMD/Renstra, Biro/Bagian Organisasi bersama dengan setiap SKPD menyusun:
a. Struktur organisasi
b. Tata laksana atau standard operating procedure (SoP)
c. Uraian jabatan yang mencakup standar kompetensi dan target kinerja (hasil).
SOP harus memberikan kepastian tercapainya hasil-hasil yang telah dimandatkan oleh masyarakat. SoP juga menjelaskan tugas dan capaian dari setiap jabatan yang ada di SKPD berdasarkan RPJMD/Renstra. Uraian jabatan, terutama standar kompetensi, mendefinisikan dengan jelas indikator-indikator kompetensi yang harus dimiliki oleh orang yang akan menempati jabatan. Selain itu, uraian jabatan juga secara tegas menetapkan hasil-hasil yang harus didapat oleh setiap pemegang jabatan.
Pada akhirnya, Biro/Bagian Organisasi siap menyampaikan paket deskripsi jabatan berikut kontrak kinerja untuk setiap jabatan kepada BKD. Untuk selanjutnya BKD mencari orang yang tepat untuk menduduki jabatan tersebut.
4. Pastikan Setiap Pegawai Menempati Posisi yang Tepat untuk Mencapai Hasil-Hasil
Selanjutnya BKD mencari orang yang tepat untuk menduduki jabatan sesuai uraian jabatan yang dibuat oleh Biro/Bagian Organisasi. Berdasarkan deskripsi jabatan juga, BKD dapat menyusun pola karir pegawai agar sistem promosi dan mutasi pegawai dikelola secara profesional sesuai dengan potensi yang dimiliki setiap pegawai.
Rekrutmen pegawai baru dilakukan lewat analisis kebutuhan pegawai yang profesional dengan mempertimbangkan hasil ananlisis jabatan tadi. Sebagai hasilnya, pegawai yang direkrut adalah orang-orang yang benar-benar atau paling paling mendekati standar kompetensi yang diharapkan.
Promosi jabatan juga dilakukan secara profesional. Pertimbangan politik sangat minim. Lewat informasi pola karir dan sistem informasi kepegawaian dan sistem promosi yang terbuka, pemda akan mendapatkan pegawai yang paling tepat menduduki jabatan struktural atau fungsional uang kosong.
5. Pastikan Setiap Pegawai Memiliki Kompetensi Memadai Untuk Mencapai Hasil-Hasil
BKD juga melakukan pengkajian kompetensi pegawai secara reguler. Hasilnya berupa kebutuhan pengembangan kompetensi dibahas bersama dengan Badan Diklat. Seluruh kebutuhan diklat dikerjakan oleh Badan Diklat sesuai dengan analisis kebutuhan diklat sebagai tindak lanjut dari analsisi kompetensi yang dilakukan BKD.
Badan Diklat tidak melakukan kegiatan diklat kecuali yang memang dibutuhkan oleh para pegawai untuk memenuhi target kinerjanya sesuai dengan kontrak kinerja yang sejalan dengan Renstra/RPJMD dan tuntutan warga masyarakat.
Upaya-upaya pengembangan kompetensi lainnya selain pelatihan (misalnya: magang, studi banding, bimtek, dll) dilakukan bersama dengan BKD dan SKPD-SKPD terkait.
6. Lengkapi Fasilitas dan Peralatan Kerja Pegawai Sesuai Kebutuhan untuk Mencapai Hasil-Hasil
Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DP2KA)membuat analisis kebutuhan peralatan dan fasilitas kerja, dan bersama dengan dinas komunikasi dan informasi juga mengkaji kebutuhan teknologi informasi. Seluruh belanja barang yang terkait dengan fasilitas dan peralatan kerja dilakukan oleh DP2KA atas konsultasi dengan SKPD terkati dengan didasarkan atas analisis kebutuhan yang profesional. Proses pengadaan dilakukan lewat prosedur standar seperti diatur dalam aturan pengadaan.
Dengan demikian, tidak ada satu pun pegawai yang tidak memiliki peralatan dan fasilitas kerja minimal. Tetapi juga tidak ada pegawai yang memiliki fasilitas yang berlebihan dan tidak diperlukan untuk menjalankan tugasnya.
7. Bangun Sistem Pemeliharaan Motivasi Pegawai: Prosperity Follow Performance
Salah satu hal yang sangat mempengaruhi motivasi adalah struktur dan besaran remunerasi. Di sini saya bilang struktur dan besaran, bukan hanya besaran. Ada banyak contoh kasus dimana remunerasi besar tidak bisa mendorong motivasi jika tidak diatur oleh struktur yang cocok.
Selain itu, Pemda dan seluruh SKPD juga harus mengatur ulang sistem nilai organisasi agar mendorong pencapaian kinerja daerah. Pimpinan harus benar-benar memberikan contoh hidup tentang sistem nilai yang disepakati bersama sehingga setiap orang merasa ada motivasi untuk juga menerapkannya.
CONTOH KASUS
Membangun Kepercayaan Rakyat Melalui Refromasi Birokrasi DEPKEU
Negara dalam upaya mencapai tujuannnya, pastilah memerlukan perangkat negara yang disebut pemerintah dan pemerintahannya. Pemerintah pada hakikatnya adalah memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan sebaik-baiknya.
Sejalan dengan pesatnya perkembangan zaman dan semakin kompleksnya persoalan yang dihadapi oleh negara, maka telah terjadi pula perkembangan penyelenggaraan pemerintahan yang ditandai dengan adanya pergeseran paradigma penyelenggaraan pemerintahan dari rule government menjadi good paradigma governance, karena itu perlulah ada rangka pemerintahan yang kuat.
Reformasi birokrasi, adalah salah satu cara untuk membangun kepercayaan rakyat. Pengertian reformasi birokrasi sendiri ialah, suatu usaha perubahan pokok dalam suatu sistem yang tujuannya mengubah struktur, tingkah laku, dan keberadaan atau kebiasaan yang sudah lama. Reformasi birokrasi ruang lingkupnya tidak hanya terbatas pada proses dan prosedur, tetapi juga mengaitkan perubahan pada tingkat struktur dan sikap serta tingkah laku. Hal ini berhubungan dengan dengan permasalahan yang bersinggungan dengan authority atau formal power (kekuasaan).
Adapun tahapan-tahapan reformasi birokrasi ialah :
1. Meningkatkan pelayanan public guna mendapatkan kembali kepercayaan rakyat;
2. Pelayanan public yang berorientasi pada pemberdayaan masyarakat;
3. Perbaikan tingkat kesejahteraan pegawai.
Departemen keuangan adalah salah satu percontohan reformasi birokrasi yang mulai diberlakukan sejak tahun 2007. Tugas departemen keuangan, ialah membantu presiden dalam menyelenggarakan sebagian tugas pemerintahan di bidang keuangan dan kekayaan negara(undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang keuangan negara).
Adapun Depkeu juga memiliki fungsi, diantaranya:
1. Perumusan kebijakan nasional;
2. Kebijakan pelaksanaan dan kebijakan teknis di bidang keuangan dan kekayaan negara.
Mengapa Depkeu adalah salah satu percontohan reformasi birokrasi, karena Departemen keuangan adalah Departemen yang strategis. Hampir semua perekonomian negara berhubungan langsung. Di departemen ini 62.000 orang berperan penting untuk birokrasi. Program-program yang dikeluarkan Departemen keuangan tahun 2007 diantaranya:
1) Meliputi penataan organisasi, perbaikan sistem tata laksana (business process);
2) Peningkatan manajemen sumber daya manusia (SDM);
3) Perbaikan sistem struktur remunerasi.
Depkeu dengan Menkeu Sri Mulyani terus menjalankan reformasi birokrasi. Walaupun disisi lain masih banyak yang tidak yakin dengan program ini. Pemerintah pun masih gamang dengan adanya reformasi birokrasi Depkeu akan memperbaiki kualitas pelayanan kepada publik dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap birokrasi. Padahal reformasi birokrasi juga untuk menciptakan aparatur yang bersih, professional, dan bertanggung jawab untuk keteraturan dan keterbukaan.
Berdasarkan laporan world competition Report , Indonesia menduduki rangking ke 31 dari 48 negara. Dalam laporannya tersebut Indonesia termasuk tinggi tingkat korupsinya.
Tingginya tingkat korupsi di Indonesia adalah salah satu faktor mengapa pemerintah belum berani mengimplementasikan reformasi birokrasi sehingga reformasi birokrasi masih disebut jargon politik. Kurang baiknya pelayanan di Indonesia disebabkan oleh:
1. Gaji rendah(56%);
2. Sikap mental aparat pemerintah (46%);
3. Kondisi ekonomi buruk pada umumnya (32%);
4. Administrasi lemah dan kurangnya pengawasan (48%);
5. Dan lain-lain (13%).
Pemerintah masih belum yakin dengan adanya reformasi birokrasi akan langsung menghapuskan tingginya korupsi di Indonesia. Pemerintah tidak mau bersabar untuk mendapatkan perubahan. Padahal untuk mendapatkan suatu perubahan tak mungkin dengan cara yang cepat, karena semua itu ada proses tak semudah membalikan telapak tangan.
Bukan berarti dengan adanya reformasi birokrasi akan langsung mudah menghapuskan korupsi yang sudah mendarah daging di Indonesia. Perlu juga bantuan dari departemen-departemen yang lain khususnya untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Tidak hanya Depkeu saja yang harus mereformasi birokrasi, tetapi departemen-departemen lainnya juga harus bisa mencontoh Depkeu. Rakyat juga merasa tidak yakin dengan adanya reformasi birokrasi. Mereka bahwa reformasi birokrasi nantinya pasti untuk kepentingan pribadi saja.
Padahal tujuan Departemen keuangan mengadakan reformasi birokrasi adalah untuk menaggalakan kepentingan dan kenikmatan pribadi. Untuk menjamin percapaian strategis dan target Depkeu tahun 2009 perlu dilakukan pengawasan secara lebih efektif dan efisien dengan berpedoman pada kebijakan intern Departemen keuangan Tahun 2009 (peraturan pemerintahan Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem pengendalian Intern pemerintah).
Reformasi birokrasi Depkeu dimulai dari kelembagaan, kemudian ketatalaksanaan, lalu manajemen. Dalam bidang kelembagaan, misalnya, dibentuk unit kepatuhan internal, membangun pusat pengaduan layanan. Di bidang sumber daya manusia diterapkan individual, pengaturan pola karier, serta penerapan kode etik dan majelis kode etik.
Setiap pegawai dituntut untuk menghasilkan kinerja yang sesuai dengan tuntutan pekerjaan dan organisasi, setiap pegawai dituntut memiliki integritas yangSesuai dengan tuntutan organisasi dan harapan masyarakat. Akan tetapi masih saja ada aparat birokrasi yang mengabaikan pelayanannya kepada masyarakat. Untuk meningkatkan pelayanan perlu juga mewujudkan prinsip-prinsip yang baik dan pemerintahan yang bersih Karena tidak hanya saja terfokus kepada pelayanan public tapi sebagai motor penggerak pembangunan dan aktifitas pemberdayaan.
Selama reformasi birokrasi sudah berjalan 2 tahun banyak perubahan yang menonjol, diantaranya:
1. Pemendekan waktu pelayanan di berbagai direktorat jenderal, seperti penyelesaian Nomor pokok wajib pajak (NPWP) di ditjen pajak tiga hari menjadi sehari;
2. Penyelesaian restitususi menjadi 12 bulan dan pergurusan pabean jalur prioritas dari 16 jam menjadi 20 menit. Ini terbukti bahwa reformasi birokrasi di Depkeu sudah membuahkan hasil.
Sebelum diadakannya reformasi birokrasi data di Departemen keuangan masih amburadul. Terbukti ada pegawai mangkir selama 10 tahun, namun tercatat baru bolos 6 bulan. Artinya Depkeu telah menggajinya selama sembilan tahun tanpa bekerja apapun. Orang tersebut sudah tidak bekerja sejak tahun 1997. semuanya dapat terungkap karena Depkeu menangani sendiri masalah sumber daya manusia (SDM).
Hal ini adalah salah satu bentuk pembuktian dari Departemen keuangan dan sebaiknya pemerintah jangan gamang sebelum semuanya dapat di lakukan dengan baik . optimis adalah kunci suatu keberhasilan dan dorongan dari berbagai pihak untuk menjalankan program –program di Indonesia, khususnya Reformasi Birokrasi di Depkeu.