Selasa, 07 Februari 2012

Agresi


BAB II
PEMBAHASAN
2.1    Pengertian Agresi
Secara sepintas setiap perilaku yang merugikan ataupun menimbulkan korban pada pihak lain disebut sebagai perilaku agresi. Dalam Psykologi dan ilmu sosial lainnya, pengertian agresi merujuk pada perilaku, yang maksudnya untuk membuat objeknya mengalami bahaya atau kesakitan. Agresi dapat dilakukan secara verbal atau fisik, perilaku yang secara tidak sengaja menyebabkan bahaya sakit atau bukan merupakan agresi. Perusakan barang dan perilaku destruktif lainnya juga termasuk dalam defenisi agresi. Agresi tidak sama dengan ketegasan.
Strickland (2001) mengemukakan bahwa perilaku agresi adalah setiap tindakan yang diniatkan untuk melukai, menyebabkan penderitaan, dan merusak orang lain. Myers (2002) menjelaskan bahwa agresi merupakan perilaku fisik maupun verbal yang diniatkan untuk menyukai objek yang menjadi sasaran agresi, secara umum agresi adalah tanggapan yang mampu memberikan stimulus merugikan atau merusak terhadap organisme lain.

2.2  Jenis-jenis agresi
a.     Agresi karena rasa benci / agresi emosi (hostile aggression)
       Yaitu ungkapan kemarahan yang ditandai dengan emosi yang tinggi dengan tujuan melampiaskan agresi itu sendiri (agresi jenis panas) dan akibatnya tidak dipikirkan oleh pelaku dan ia tidak peduli karena hanya melampiaskan emosi.
  
b.    Agresi sebagai sarana mencapai tujuan / instrumental aggression.
Pada umumnya tidak disertai emosi, bahkan kadang antara pelaku dan korban tidak ada hubungan pribadi karena agresi merupakan sarana mencapai tujuan.          
Meskipun semua orang memahami apa itu agresi, namun masih terdapat perbedaan pendapat mengenai definisinya. Ada tiga perbedaan penting.
1.      Apakah kita mendefinisikan agresi sebagai perilaku melukai, ataukah mempunyai maksud melukai disebut juga agresi. Definisi yang paling sederhana dan yang paling disukai oleh orang yang menggunakan pendekatan behaviorisme, adalah bahwa agresi merupakan perilaku yang melukai orang lain.
Keuntungan definisi ini adalah bahwa perilaku itu yang menentukan apakah suatu tindakan bisa dikatakan agresi atau tidak. Sayangnya definisi ini mengabaikan maksud orang yang melakukan suatu tindakan. Jika kita mengabaikan maksud, seorang pria yang sedang marah bermaksud untuk membunuh pesaing bisnisnya dengan cara menembak dengan pistol, tetapi ternyata senjatanya kosong, maka tindakan tersebut tidak bisa dikatakan sebagai tindakan agresi. Meskipun pada kenyataanya pria itu sedang marah dan mencoba melakukan pembunuhan, dia tidak bisa dikatakan agresif karena senjatanya kosong. Sehingga tindakannya tidak berbahaya.
Maksud mempunyai peranan penting dalam penilaian kita tentang agresi. Karena itu, kita mendefinisikan agresi sebagai tindakan yang dimaksudkan untuk melukai orang lain. Konsep ini lebih sulit diterapkan, karena tidak semata-mata tergantung pada perilaku yang nampak. Sering kali sulit untuk mengetahui maksud seseorang. Tetapi kita akan menerima batasan agresi dengan penuh arti jika kita memperhatikan maksud.

2.      Antara agresi antisosial dan prososial. Biasanya kita menganggap agresi sebagai sesuatu yang buruk. Memang, tindakan agresif yang timbul dengan maksud untuk melukai seseorang adalah hal yang buruk. Tetapi ada perilaku agresi yang baik. Kita menghargai polisi yang telah menembak seorang teroris. Yang menjadi masalah apakah tindakan agresif melanggar atau mendukung norma sosial itu telah disepakati. Tindakan kriminal seperti membunuh, kekerasan dan pemukulan jelas melanggar norma sosial disebut antisosial. Sedangkan tindakan prososial adalah yang sesuai dengan hukum, seperti disiplin yang diterapkan orangtua atau kepatuhan terhadap komandan perang dianggap penting.
Beberapa tindakan agresif berada di antara agresi prososial dan agresi antisosial adalah agresi yang disetujui (sanctioned aggression). Ini adalah agresi yang antisosial tetapi masih disetujui oleh masyarakat. Contoh, seorang wanita yang melawan ketika diperkosa atau seorang pemilik toko yang memukul orang yang menyerangnya.
3.      Antara perilaku agresi dan perasaan agresi. Misalnya, seperti rasa marah. Perilaku kita yang nampak belum berarti mencerminkan perasaan internal kita. Bisa saja, seseorang yang merasa sangat marah, tetapi tidak menampakkan usaha untuk melukai orang lain.
       Masyarakat tidak menyetujui sebagian besar bentuk perilaku agresif dan memang hal ini hanya bisa terjadi bila orang senantiasa mengendalikan perasaan agresifnya. Kita tidak dapat membiarkan seseorang memukul orang lain, merusak pintu, atau bertindak kasar. Masyarakat sangat mengekang perilaku seperti ini, sehingga sebagian besar orang, termasuk yang selalu marasa marah, jarang bertindak agresif.
       Perilaku agresi bisa berupa verbal dan fisik, aktif dan pasif, langsung dan tidak langsung. Perbedaan antara verbal dan fisik adalah  antara menyakiti secara fisik dan menyerang dengan kata-kata; aktif atau pasif membedakan antara tindakan yang terlihat dengan kegagalan dalam bertindak; perilaku agresi langsung berarti melakukan kontak langsung dengan korban yang diserang, sedangkan perilaku agresi tidak langsung dilakukan tanpa adanya kontak langsung dengan korban.

Bentuk Agresi
Contoh
Fisik, aktif, langsung
Menikam, memukul, atau menembak orang lain
Fisik, aktif, tak langsung
Membuat perangkap untuk orang lain, menyewa seorang pembunuh  untuk membunuh
Fisik, pasif, langsung
Secara fisik mencegah orang lain memperoleh tujuan atau tindakan  yang diinginkan (seperti aksi duduk dalam demonstrasi)
Fisik, pasif, tak langsung
Menolak melakukan tugas-tugas yang seharusnya
Verbal, aktif, langsung
Menghina orang lain
Verbal, aktif, tak langsung
Menyebarkan gossip atau rumor jahat tentang orang lain
Verbal, pasif, langsung
Menolak berbicara kepada orang lain, menolak menjawab pertanyaan, dll
Verbal, pasif, tak langsung
Tidak mau membuat komentar verbal (misal:menolak berbicara ke  orang yang menyerang dirinya bila dia dikritik secara tidak fair)
  
2.3  Dampak Agresi
       Dampak dari agresi akan menyebabkan seseorang menjadi depresi atau mengalami pasca trauma, semua tergantung dari masalah yang dihadapi oleh seseorang tersebut. Agresi itupun dapat berlanjut dari generasi ke generasi. Misalnya seperti seorang ibu yang agresif cenderung mempunyai anak yang agresif juga.
       Dua unsur yang tampaknya berpengaruh besar dalam pendidikan moral dan disiplin ini adalah unsur agama dan demokrasi. Dikalangan masyarakat barat yang menganut agama yang kuat, penentuan norma dan nilai social (baik-buruk, wajib-dilarang) itu kurang mempunyai landasan yang kuat.
       Anak-anak tidak bias ditakut-takuti oleh hukuman Tuhan jika melanggar aturan atau berbuat sesuatu yang tidak baik. Mereka hanya takut akan ancaman dari orangtua / guru, mereka merasa bebas dari ancaman itu dan berani berbuat yang kurang baik, dengan harapan bahwa tindakan yang dilakukan tersebut tidak akan diketahui oleh orangtua / guru.

2.4  Faktor-Faktor Penyebab Agresi
Banyak teori agresi yang mengatakan sebab utama yang menyebabkan munculnya perilaku agresi adalah frustrasi (Hanurawan,2005). Dijelaskan di sini, perilaku agresif muncul karena terhalangnya seseorang dalam mencapai tujuan, kebutuhan, keinginan, pengharapan atau tindakan tertentu.
Watson, Kulik dan Brown (dalam Soedardjo dan Helmi,1998) lebih jauh menyatakan bahwa frustrasi yang muncul disebabkan adanya faktor dari luar yang begitu kuat menekan sehingga muncul perilaku agresi. Bandura (dalam Baron dan Byrne. 1994) menyatakan bahwa perilaku agresi merupakan hasil dari proses belajar sosial melalui pengamatan terhadap dunia sosial.

Media, baik cetak maupun elektronika tidak kalah penting dalam mendukung terbentuknya perilaku Agresi. Media yang menyuguhkan adegan kekerasan seperti Smack Down, UFC atau sejenisnya. Tayangan ini akan menimbulkan rangsangan dan memungkinkan inidvidu yang melihatnya, terlebih mereka yang berusia muda, meniru model kekerasan seperti itu.
Situasi yang setiap hari menampilkan kekerasan yang beraneka ragam sedikit demi sedikit akan memberikan penguatan bahwa hal itu merupakan hal yang menyenangkan atau hal yang biasa dilakukan (Davidof,1991). Dengan menyaksikan adegan kekerasan tersebut terjadilah proses belajar dari model yang melakukan kekerasan sehingga akan memunculkan perilaku agresi. Bila perilaku seseorang membuat orang lain marah dan kemarahan itu mempunyai intensitas yang tinggi, maka hal itu merupakan bibit munculnya tidak hanya  perilaku agresi pada dirinya namun juga perilaku agresi orang lain.
Ada penularan perilaku (Fisher dalam Sarlito,1992) yang disebabkan seringnya seseorang melihat tayangan perilaku agresi melalui televisi atau membaca surat kabar yang memuat hasil perilaku agresi, seperti pembunuhan, tawuran masal, dan penganiayaan. Zainun Mu'tadin, SPsi., MSi dalam http://www.e-psikologi.com/remaja/100602.html menyebutkan beberapa faktor penyebab perilaku agresi, sebagai berikut:
1.    Amarah 
Marah merupakan emosi yang memiliki ciri-ciri aktifitas sistem saraf parasimpatik yang tinggi dan adanya perasaan tidak  suka yang sangat kuat yang biasanya disebabkan adanya kesalahan, yang mungkin  nyata-nyata salah atau mungkin juga tidak (Davidoff, Psikologi suatu pengantar 1991). Pada saat marah ada 3perasaan ingin menyerang, meninju, menghancurkan atau melempar sesuatu dan biasanya timbul pikiran yang kejam. Bila hal-hal tersebut disalurkan maka terjadilah perilaku agresi. 
Jadi tidak dapat dipungkiri bahwa pada kenyataannya agresi adalah suatu respon terhadap marah. Kekecewaan, sakit fisik, penghinaan, atau ancaman sering memancing amarah dan akhirnya memancing agresi. Ejekan, hinaan dan ancaman merupakan pancingan yang jitu terhadap amarah yang  akan mengarah pada agresi. Anak-anak di kota seringkali saling mengejek pada saat bermain, begitu juga dengan remaja biasanya mereka mulai saling mengejek dengan ringan sebagai bahan tertawaan, kemudian yang diejek ikut membalas ejekan tersebut, lama kelamaan ejekan yang dilakukan semakin panjang dan terus-menerus dengan intensitas ketegangan yang semakin tinggi bahkan seringkali disertai kata-kata kotor dan cabul. Ejekan ini semakin lama-semakin seru karena rekan-rekan yang menjadi penonton juga ikut-ikutan memanasi situasi. Pada akhirnya bila salah satu tidak dapat menahan amarahnya maka ia mulai berupaya menyerang lawannya. Dia berusaha meraih apa saja untuk melukai lawannya. Dengan demikian berarti isyarat tindak kekerasan mulai terjadi. Bahkan pada akhirnya penontonpun tidak jarang ikut-ikutan terlibat dalam perkelahian.  
2.    Faktor Biologis
      Ada beberapa faktor biologis yang mempengaruhi perilaku agresi (Davidoff, 1991):
a. Gen tampaknya berpengaruh pada pembentukan sistem neural otak yang mengatur perilaku agresi. Dari penelitian yang dilakukan terhadap binatang, mulai dari yang sulit sampai yang paling mudah dipancing amarahnya, faktor keturunan tampaknya membuat hewan jantan yang berasal dari berbagai jenis lebih mudah marah dibandingkan betinanya.
b. Sistem otak yang tidak terlibat dalam agresi ternyata dapat memperkuat atau menghambat sirkuit neural yang mengendalikan agresi. Pada hewan sederhana marah dapat dihambat atau ditingkatkan dengan merangsang sistem limbik (daerah yang menimbulkan kenikmatan pada manusia) sehingga muncul hubungan timbal balik antara kenikmatan dan kekejaman. Prescott (Davidoff, 1991) menyatakan bahwa orang yang berorientasi pada kenikmatan akan sedikit melakukan agresi sedangkan orang yang tidak pernah mengalami kesenangan, kegembiraan atau santai cenderung untuk melakukan kekejaman 4dan penghancuran (agresi). Prescott yakin bahwa keinginan yang kuat untuk menghancurkan disebabkan oleh ketidakmampuan untuk  menikmati sesuatu hal yang disebabkan cedera otak karena kurang rangsangan sewaktu bayi.
c. Kimia darah. Kimia darah (khususnya hormon seks yang sebagian ditentukan faktor keturunan) juga dapat mempengaruhi perilaku  agresi. Dalam suatu eksperimen ilmuwan menyuntikan hormon testosteron pada tikus dan beberapa hewan lain (testosteron merupakan hormon androgen utama yang memberikan ciri kelamin jantan) maka tikus-tikus tersebut berkelahi semakin sering dan lebih kuat. Sewaktu testosteron dikurangi hewan tersebut menjadi lembut. Kenyataan menunjukkan bahwa anak banteng jantan yang sudah dikebiri (dipotong alat kelaminnya) akan menjadi jinak. Sedangkan pada wanita yang sedang mengalami masa haid, kadar hormon kewanitaan yaitu estrogen dan progresteron menurun jumlahnya akibatnya banyak wanita melaporkan bahwa perasaan mereka mudah tersinggung, gelisah, tegang dan bermusuhan. Selain itu banyak wanita yang melakukan pelanggaran hukum (melakukan tindakan agresi) pada saat berlangsungnya siklus haid ini. 
3.    Kesenjangan Generasi
      Adanya perbedaan atau jurang pemisah (Gap) antara generasi anak dengan orang tuanya dapat terlihat dalam bentuk hubungan komunikasi yang semakin minimal dan seringkali tidak nyambung. Kegagalan komunikasi orang tua dan anak diyakini sebagai salah satu penyebab timbulnya perilaku agresi pada anak. Permasalahan generation gap ini harus diatasi dengan segera, mengingat bahwa selain agresi, masih banyak permasalahan lain yang dapat muncul seperti  masalah ketergantungan narkotik, kehamilan diluar nikah, seks bebas, dll.
4.    Lingkungan
a.    Kemiskinan
Bila seorang anak dibesarkan dalam lingkungan kemiskinan, maka perilaku agresi mereka secara alami mengalami penguatan (Byod McCandless dalam Davidoff, 1991). Hal ini dapat kita lihat dan alami dalam kehidupan sehari-hari di ibukota Jakarta, di perempatan jalan dalam antrian lampu merah (Traffic Light) anda biasa didatangi pengamen cilik yang jumlahnya lebih dari satu orang yang berdatangan silih berganti. Bila anda memberi salah satu dari mereka uang maka anda siap-siap di serbu anak yang lain untuk meminta pada anda dan resikonya anda mungkin dicaci maki bahkan ada yang berani memukul pintu mobil anda jika anda tidak memberi uang, 5terlebih bila mereka tahu jumlah uang yang diberikan pada temannya cukup besar. Mereka juga bahkan tidak segan-segan menyerang temannya yang telah diberi uang dan berusaha merebutnya. Hal ini sudah menjadi pemandangan yang seolah-olah biasa saja.
Bila terjadi perkelahian dipemukiman kumuh,  misalnya ada pemabuk yang memukuli istrinya karena tidak memberi uang untuk beli minuman, maka pada saat itu anak-anak dengan mudah dapat melihat model agresi secara langsung. Model agresi ini seringkali diadopsi anak-anak sebagai model pertahanan diri dalam mempertahankan hidup. Dalam situasi-situasi yang dirasakan sangat kritis bagi pertahanan hidupnya dan ditambah dengan nalar yang  belum berkembang optimal, anak-anak seringkali dengan gampang bertindak agresi misalnya dengan cara memukul, berteriak, dan mendorong orang lain sehingga terjatuh dan tersingkir dalam kompetisi sementara ia akan berhasil mencapai tujuannya. 
  
Hal yang sangat menyedihkan adalah dengan berlarut-larut terjadinya krisis ekonomi & moneter menyebabkan pembengkakan kemiskinan yang semakin tidak terkendali. Hal ini berarti potensi meledaknya tingkat agresi semakin besar dan kesulitan mengatasinya lebih kompleks. 
b.    Anonimitas
      Kota besar seperti Jakarta, Bandung, Surabaya dan kota besar lainnya menyajikan berbagai suara, cahaya dan bermacam informasi yang  besarnya sangat luar biasa. Orang secara otomatis cenderung berusaha untuk beradaptasi dengan melakukan penyesuaian diri terhadap rangsangan yang berlebihan tersebut. Terlalu banyak rangsangan indra dan kognitif membuat dunia menjadi sangat impersonal, artinya antara satu orang dengan orang  lain tidak lagi saling mengenal atau mengetahui secara baik. Lebih jauh lagi, setiap individu cenderung menjadi anonim (tidak mempunyai identitas diri). Bila seseorang merasa anonim ia cenderung berperilaku semaunya sendiri, karena ia merasa tidak lagi terikat dengan norma masyarakat dan kurang bersimpati pada orang lain. 
c.    Suhu udara yang panas
      Bila diperhatikan dengan seksama tawuran yang terjadi di Jakarta seringkali terjadi pada siang hari di terik panas matahari, tapi bila musim hujan relatif tidak ada peristiwa tersebut. Begitu juga dengan aksi-aksi demonstrasi yang berujung pada 6bentrokan dengan petugas keamanan yang biasa terjadi pada cuaca yang terik dan panas tapi bila hari diguyur hujan aksi tersebut juga menjadi sepi.
       Hal ini sesuai dengan pandangan bahwa suhu suatu lingkungan yang tinggi memiliki dampak terhadap tingkah laku sosial berupa peningkatan agresivitas. Pada tahun 1968 US Riot Comision pernah melaporkan bahwa dalam musim panas, rangkaian kerusuhan dan agresivitas massa lebih banyak terjadi di Amerika Serikat dibandingkan dengan musim-musim lainnya (Fisher et  al, dalam Sarlito, Psikologi Lingkungan,1992 
5.    Peran Belajar Model Kekerasan
Tidak dapat dipungkiri bahwa pada saat ini anak-anak dan remaja banyak belajar menyaksikan adegan kekerasan melalui Televisi dan juga "games" atau pun mainan yang bertema kekerasan. Acara-acara yang menampilan adegan kekerasan hampir setiap saat dapat ditemui dalam tontonan yang disajikan di televisi mulai dari film kartun, sinetron, sampai film laga. Selain itu ada  pula acara-acara TV yang menyajikan acara khusus perkelahian yang sangat populer dikalangan remaja seperti Smack Down, UFC (Ultimate Fighting Championship) atau sejenisnya. Walaupun pembawa acara berulang kali mengingatkan penonton untuk tidak mencontoh apa yang mereka saksikan namun diyakini bahwa tontonan  tersebut akan berpengaruh terhadap perkembangan jiwa penontonnya. Pendapat ini sesuai dengan yang diutarakan Davidoff (1991) yang mengatakan bahwa menyaksikan perkelahian dan pembunuhan meskipun sedikit pasti akan menimbulkan  rangsangan dan memungkinkan untuk meniru model kekerasan tersebut.
Model pahlawan di film-film seringkali mendapat imbalan setelah mereka melakukan tindak kekerasan. Hal ini tentu membuat penonton akan semakin mendapat penguatan bahwa hal tersebut merupakan hal yang menyenangkan dan dapat dijadikan suatu sistem nilai bagi dirinya. Dengan menyaksikan adegan kekerasan tersebut terjadi proses belajar peran model kekerasan dan hal ini menjadi sangat efektif untuk terciptanya perilaku agresi.
Dalam suatu penelitian Aletha Stein (Davidoff, 1991) dikemukakan bahwa anakanak yang memiliki kadar agresi diatas normal akan lebih cenderung berlaku agresif, mereka akan bertindak keras terhadap sesama anak lain setelah menyaksikan adegan kekerasan dan meningkatkan agresi dalam kehidupan sehari-hari, dan ada kemungkinan efek ini sifatnya menetap.
Selain model dari yang di saksikan di televisi belajar model juga dapat berlangsung secara langsung dalam kehidupan sehari-hari. Bila seorang yang sering menyaksikkan tawuran di jalan, mereka secara langsung menyaksikan kebanggaan orang yang melakukan agresi secara langsung. Atau dalam kehidupan bila terbiasa di lingkungan rumah menyaksikan peristiwa perkelahian  antar orang tua dilingkungan rumah, ayah dan ibu yang sering cekcok dan peristiwa sejenisnya , semua itu dapat memperkuat perilaku agresi yang ternyata sangat efektif bagi dirinya.
Model kekerasan juga seringkali ditampilkan dalam bentuk mainan yang dijual di toko-toko. Seringkali orang tua tidak terlalu perduli mainan apa yang di minta anak, yang penting anaknya senang dan tidak nangis lagi. Sebenarnya permainan-permainan sangat efektif dalam memperkuat perilaku agresif anak dimasa mendatang. Permainan-permainan yang mengandung unsur kekerasan yang dapat kita temui di pasaran misalnya pistol-pistolan, pedang, model mainan perang-perangan, bahkan ada mainan yang dengan model Goilotine (alat penggal kepala sebagai hukuman mati di Perancis jaman dulu). Mainan kekerasan ini bisa mempengaruhi anak karena memberikan informasi bahwa kekerasan (agresi) adalah sesuatu yang menyenangkan. Permainan lain yang sama efektifnya adalah permainan dalam video game atau play station yang juga banyak menyajikan bentuk-bentuk kekerasan sebagai suatu permainan yang mengasikkan. 
6.    Frustrasi
Frustrasi terjadi bila seseorang terhalang oleh sesuatu hal dalam mencapai suatu tujuan, kebutuhan, keinginan, pengharapan atau tindakan tertentu. Agresi merupakan salah satu cara berespon terhadap frustrasi. Remaja miskin yang nakal adalah akibat dari frustrasi yang berhubungan dengan banyaknya waktu menganggur, keuangan yang pas-pasan dan adanya kebutuhan yang harus segera terpenuhi tetapi sulit sekali tercapai. Akibatnya mereka menjadi mudah marah dan berperilaku agresi.
Frustrasi yang berujung pada perilaku agresi sangat banyak contohnya, beberapa waktu yang lalu di sebuah sekolah di Jerman terjadi penembakan guru-guru oleh seorang siswa yang baru di skorsing akibat membuat  surat ijin palsu. Hal ini menunjukan anak tersebut merasa frustrasi dan penyaluran agresi dilakukan dengan cara menembaki guru-gurunya.
Begitu pula tawuran pelajar yang terjadi di  Jakarta ada kemungkinan faktor frustrasi ini memberi sumbangan yang cukup berarti  pada terjadinya peristiwa 8tersebut. Sebagai contoh banyaknya anak-anak sekolah yang bosan dengan waktu luang yang sangat banyak dengan cara nongkrong-nongkrong di pinggir jalan dan ditambah lagi saling ejek mengejek yang bermuara pada terjadinya perkelahian. Banyak juga perkelahian disulut oleh karena frustrasi yang diakibatkan hampir setiap saat dipalak (diminta uangnya) oleh anak sekolah lain padahal sebenarnya uang yang di palak adalah untuk kebutuhan dirinya. 
7.    Proses Pendisiplinan yang Keliru
Pendidikan disiplin yang otoriter dengan penerapan yang keras terutama dilakukan dengan memberikan hukuman fisik, dapat menimbulkan berbagai pengaruh yang buruk bagi remaja (Sukadji, Keluarga dan Keberhasilan Pendidikan, 1988). Pendidikan disiplin seperti itu akan membuat remaja menjadi seorang penakut, tidak ramah dengan orang lain, dan membeci orang yang memberi hukuman, kehilangan spontanitas serta inisiatif dan pada akhirnya melampiaskan kemarahannya dalam bentuk agresi kepada orang lain. Hubungan dengan lingkungan sosial berorientasi kepada kekuasaan dan ketakutan. Siapa yang lebih berkuasa dapat berbuat sekehendak hatinya. Sedangkan yang tidak berkuasa menjadi tunduk. Pola pendisiplinan tersebut dapat pula menimbulkan pemberontakan, terutama bila larangan-larangan yang bersangsi hukuman tidak diimbangi dengan alternative. Cara lain yang dapat memenuhi kebutuhan yang mendasar (cth: dilarang untuk keluar main, tetapi di dalam rumah tidak diperhatikan oleh kedua orang tuanya karena kesibukan mereka).

2.5 Teori-Teori Agresi 
1.    Teori Frustrasi – Agresi
       `Teori frustrasi-agresi atau hipotesis frustrasi-agresi (frustration-aggression hypothesis) berasumsi bahwa bila usaha seseorang untuk mencapai suatu tujuan mengalami hambatan, akan timbul dorongan agresif yang pada gilirannya akan memotivasi perilaku yang dirancang untuk melukai orang atau objek yang menyebabkan frustrasi (Dollard dkk dalam Prabowo, 1998). Menurut formulasi ini, agresi bukan dorongan bawaan, tetapi karena frustrasi merupakan kondisi yang cukup universal,agresi tetap merupakan dorongan yang harus disalurkan.
2.    Teori Belajar Sosial
       Teori belajar sosial lebih memperhatikan faktor tarikan dari luar. Bandura (dalam Sarwono, 2002) mengatakan bahwa dalam kehidupan sehari- hari pun perilaku agresif dipelajari dari model yang dilihat dalam keluarga, dalam lingkungan kebudayaan setempat atau melalui media massa. 
3.    Teori Kualitas Lingkungan
       Strategi yang dipilih seseorang untuk stimulus mana yang diprioritaskan atau diabaikan pada suatu waktu tertentu akan menentukan reaksi positif atau negatif terhadap lingkungan. Berikutnya adalah teori Kualitas Lingkungan yang salah satunya meliputi kualitas fisik (ambient condition). Berbicara mengenai kualitas fisik (ambient condition), Rahardjani dan Ancok (dalam Prabowo, 1998) menyajikan beberapa kualitas fisik yang mempengaruhi perilaku yaitu: kebisingan, temperatur, kualitas udara, pencahayaan dan warna. Menurut Ancok (dalam Prabowo, 1998), keadaan bising dan temperatur yang tinggi akan mempengaruhi emosi para penghuni. Sedangkan menurut Holahan (dalam Prabowo, 1998) tingginya suhu dan polusi udara paling tidak dapat menimbulkan dua efek yaitu efek kesehatan dan efek perilaku.

2.6    Mengurangi Agresi
Agresi bukanlah suatu bentuk perilaku yang tidak dapat dihindari atau tidak dapat diubah. Sebaliknya karena agresi berasal dari interaksi komplek berbagai peristiwa eksternal, kognitif dan karakteristik pribadi, hal itu dapat dicegah atau dikurangi. Berikut ini ada beberapa prosedur yang ketika digunakan secara tepat, Dapat efektif dalam mengurangi frekuensi atau intensitas agresi manusia.
a.       Hukum
Hukuman (punishment) yaitu pemberian konsekuensi yang menyakitkan untuk mengurangi perilaku tertentu. Dalam hal ini yaitu sebagai suatu teknik untuk mengurangi agresi.
Kondisi-kondisi apa yang harus dipenuhi sehingga hukuman dapat berhasil, Ada empat hal yang harus diperhatikan :
1.  Harus segera mengikuti tindakan agresif secepat mungkin.
2.  Harus pasti-probabilitas bahwa hukuman akan menyertai agresi haruslah sangat tinggi.
3.  Harus cukup kuat untuk dirasa sangat tidak menyenangkan bagi penerimanya.
4.  Harus dipersepsikan oleh penerimanya sabagai justifikasi atau layak diterima.

b.    Katarsis
Hipotesis katarsis (chatarsis hypothesis) adalah pandangan bahwa jika individu mengekspresikan kemarahan dan hostility mereka dalam cara yang relatif tidak berbahaya, tendensi mereka untuk terlibat dalam tipe agresi yang lebih berbahaya akan berkurang. Apakah hal ini memang benar? Berlawanan dengan helief umum, bukti-bukti yang ada menunjukan gambaran yang campur aduk.
c.    Intevensi kognitif: permintaan maaf dan mengatasi defisit kognitif.
Pengakuan kesalahan-kesalahan yang meliputi permintaan ampun / maaf sesungguhnya seringkali sangat bernanfaat untuk megurangi agresi. Sama halnya, alasan-alasan yang baik (good excuses) yang menunjuk pada factor-faktor di luar control pemberi alasan juga dapat efektif mengurangi marah dan agresi terbuka dari orang-orang yang telah diprovokasikan dalam kadar tertentu. Jadi jika anda merasa bahwa anda membuat orang lain marah, segeralah minta maaf. Masalah yang dapat anda hindari membuat ucapan “saya menyesal” menjadi berharga.
Ketika emosi sedang terangsang bisa jadi kita mengadopsi cara berfikir dimana kita memproses informasi dengan cepat dan gegabah. Hal ini kemudian, dapat meningkatkan kemungkinan bahwa kita akan “kehilangan kendali pada”orang lain, termasuk juga orang lain yang bukan merupakan penyebab kemarahan kita.
d.   Pemaparan terhadap model nonagresif: Pertahanan yang menular.
Jika pemaparan terhadap tindakan agresif yang dilakukan orang lain di media atau secara langsung dapat meningkatkan agresi, tampaklah memungkinkan bahwa pemaparan terhadap perilaku nonagresif menghasilkan dampak yang sebaliknya. Bahkan, hasil dari beberapa penelitian,  menunjukkan bahwa hal ini memang benar. Ketika individu-individu yang telah diprovokasi dipelihatkan pada gambaran orang lain yang sedang mendemontrasikan atau mengusahakan pertahanan diri, tendensi untuk terjadinya agresi berkurang. Temuan-temuan ini menunjukkan bahwa mungkin saja ada gunanya untuk menempatkan model nonagresif yang berusaha menahan diri dalam berbagai situasi tegang yang berpotensi untuk menjadi bahaya. Keberadaaan model nonagresi dapat berfungsi sebagai penyeimbang kekerasan terbuka yang terjadi.
e.    Pelatihan dalam keterampilan sosial: belajar memiliki hubungan baik dengan orang lain.
Salah datu alas an mengapa banyak orang yang terlibat dalam tanggapan agresif adalah karena mereka tidak memiliki keterampilan sosial dasar. Mereka tidak mengetahui bagaimana merespons provokasi dari orang lain dalam cara yang akan menenangkan orang lain alih-alih menganggu mereka. Mereka tidak tahu bagaimana caranya membuat permintaan atau bagaimana caranya untuk menolak permintaan orang lain tanpa membuat orang lain tersebut marah. Orang –orang yang tidak memiliki keterampilan sosial dasar tampak terlibat dalam kekerasan dengan proporsi yang cukup tinggi di banyak masyarakat.  Jadi, membekal orang-orang ini dengan keterampilan sosial yang lebig baik dapat sangat bermanfaat untuk mengurangi agresi.
f.     Respons yang tidak tepat: Sulit Untuk Tetap Marah Jika Anda Tersenyum.
Bayangkan anda berada dalam situasi dimana anda merasa diri anda marah kemudian seseorang menceritakan sebuah lelucon yang membuat anda tertawa. Apakah anda akan tetap marah? Mungkin tidak. Kemungkinan besar bahwa ketika anda tertawa, anda akan merasa kemarahan anda berkurang. Mengapa? Karena tertawa dan afek positif yang dibawanya tidak sesuai dengan perasaan marah dan tindakan agresi. Hal ini merupakan dasar dari pendekatan lain untuk mengurangi agresi, yang dikenal sebagai teknik respons yang tidak tepat (incompatible response techniques). Teknik menyatakan nahwa agresi akan berkurang jiak imdividu dipaparkan pada kejadian atau stimulus yang menyebabkan mereka mengalami keadaan yang afeksi yang tidak tepat dengan kemarahan atau agresi.

Mengelola Kebijakan Reformasi Birokrasi

BAB I

PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang

Reformasi Birokrasi pada hakikatnya merupakan upaya untuk melakukan pembaruan dan perubahan mendasar terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan, terutama menyangkut aspek-aspek penataan kelembagaan (organisasi), penataan ketatalaksanaan (business process), penataan sumber daya manusia aparatur, penguatan pengawasan, penguatan akuntabilitas kinerja dan peningkatan kualitas pelayanan. Reformasi Birokrasi dilaksanakan dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).

Sistem penyelenggaraan pemerintahan yang tidak berjalan dengan baik karena adanya permasalahan dan hambatan yang dihadapi, harus ditata ulang atau diperbarui, karena reformasi birokrasi merupakan langkah strategis untuk membangun aparatur negara yang lebih berdaya guna dan berhasil guna dalam mengemban tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional.

Tahun 2010 pemerintah telah mengeluarkan pedoman reformasi birokrasi yang baru, yang disebut sebagai Grand Design Reformasi Birokrasi, yang merupakan garis-garis besar perencanaan jangka panjang 2010 – 2025 (berdasarkan Perpres Nomor 81 Tahun 2010). Di Mahkamah Agung perencanaan jangka panjang ini disebut dengan Cetak Biru Pembaruan Peradilan 2010–2035. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mengeluarkan Peraturan Nomor 20 tahun 2010 tentang Roadmap Reformasi Birokrasi 2010 – 2014 yang merupakan jabaran perencanaan jangka menengah lima tahun. Untuk mendukung tercapainya tujuan dan sasaran pelaksanaan reformasi birokrasi, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi juga mengeluarkan Peraturan MENPAN Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Manajemen Perubahan yang berisi tentang teori-teori dan tata cara mencapai perubahan yang diinginkan yang merupakan panduan ke arah perubahan yang lebih baik.

Kebijakan-kebijakan yang termuat dalam peraturan-peraturan tersebut, menandai dimulainya reformasi birokrasi gelombang kedua. Visi reformasi birokrasi gelombang kedua ialah terwujudnya birokrasi pemerintahan yang profesional dan berintegritas tinggi, yang mampu menyelenggarakan pelayanan prima dan manajemen pemerintahan yang demokratis dalam rangka mewujudkan tata pemerintahan yang baik pada tahun 2025.

Untuk menyikapi dan menjawab kebijakan pemerintah ini, Mahkamah Agung telah menginstruksikan semua pengadilan harus memiliki pengetahuan dan keterampilan yang sama mengenai perubahan-perubahan atau pembaruan-pembaruan melalui beberapa kebijakan, antara lain Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 071/KMA/SK/V/2011 tentang Tim Reformasi Birokrasi Mahkamah Agung RI, yang dalam lampirannya menegaskan bahwa setiap kelompok kerja dalam Tim Pembaruan Peradilan (Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 033/KMA/SK/III/2011 tentang Pembentukan Tim Pembaruan Peradilan), bertanggung jawab untuk melaksanakan dan menyelesaikan program dan kegiatan Reformasi Birokrasi sesuai dengan kewenangannya dan juga Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan.

Selanjutnya, sebagai tindak lanjut kebijakan tersebut, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama sebagai institusi di bawah Mahkamah Agung yang melakukan pembinaan terhadap peradilan agama, telah membentuk Tim Monitoring Program Prioritas Pembaruan. Tim ini dibentuk melalui Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor: 0014 /DjA/SK/KU/V/2011, tertanggal 11 Mei 2011. Di antara tugas utama tim ini adalah menyiapkan bahan pelaksanaan monitoring program prioritas pembaruan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama dan melaksanakan koordinasi dengan instansi terkait dalam rangka memajukan terlaksananya program prioritas pembaruan sebagaimana yang diharapkan.

Sejalan dengan program prioritas di Mahkamah Agung, Program Prioritas Pembaruan di lingkungan peradilan agama ialah:

1. Penyelesaian Perkara yang tepat waktu;

2. Manajemen SDM yang terencana dan terlaksana dengan baik;

3. Pengelolaan Website demi keterbukaan informasi publik;

4. Meja Informasi untuk memberikan pelayanan informasi di gedung pengadilan;

5. Pelayanan Publik yang prima;

6. Implementasi SIADPA Plus sebagai automasi Pola Bindalmin;

7. “Justice for All” yang terdiri dari Perkara Prodeo, Sidang Keliling dan Pos Bantuan Hukum (Posbakum);

8. Pengawasan.

Hingga kini, delapan program strategis tersebut belum terpantau secara maksimal karena keterbatasan pedoman yang ada yang dapat digunakan untuk melakukan evaluasi/penilaian. Idealnya secara berkala, setiap enam bulan sekali harus diadakan monitoring terhadap program-program prioritas pembaruan tersebut. Sesuai peraturan yang ada, setelah monitoring berjalan, akan diikuti dengan evaluasi setiap tahun, dan untuk kemudian diberikan “reward” dan “punishment”.

1.2 Rumusan Masalah

Untuk mempermudah dalam penyusunan makalah ini, maka penulisan dibatasi sebagai berikut :

1.2.1 Bagaimana reformasi birokrasi di indonesia ?

1.2.2 Apa tujuan reformasi birokrasi ?

1.2.3 Apa masalah, kelemahan, dan prasyarat reformasi birokrasi ?

1.3 Tujuan Penulisan

Ada beberapa alasan mengapa tulisan ini dibuat penulis, yaitu :

1.3.1 Memenuhi tugas mata kuliah Pengantar Ilmu Administrasi Negara.

1.3.2 Menjelaskan bagaimana reformasi birokrasi di Indonesia

1.3.3 Memaparkan tujuan reformasi birokrasi

1.3.4 Menjelaskan masalah, kelemahan, dan prasyarat reformasi birokrasi

1.3.4 Mengetahui Tujuh (7) Tahap yang harus dibangun dalam reformasi birokasi terutama untuk pemerintahan daerah.

BAB II

PEMBAHASAN

2.1. Reformasi Birokrasi di Indonesia

Reformasi birokrasi sejatinya bekerja dengan logika pengecualian, lihat saja reformasi birokrasi yang terjadi di negara-negara Eropa maupun di Asia yang dilakukan dengan sepenuh hati. Dinegara-negara tersebut reformasi birokrasi bukan sekedar geografi pikiran, melainkan juga raga, baik itu raga para penyelenggara negara maupun raga dari masyarakat itu sendiri.

Dalam kehidupan berbagai negara bangsa di belahan berbagai dunia, birokrasi berkembang merupakan wahana utama dalam penyelenggaraan negara dalam berbagai kehidupan bangsa dan hubungan antar bangsa. Disamping melakukan pengelolaan pelayanan, birokrasi juga bertugas menerjemaahkan berbagai kebutusan politik kedalam berbagai kebijakan publik dan berfungsi melakukan pengelolaan dan pelaksanaan berbagai kebijakan yang telah dibuat oleh pemangku kekuasaan, sehingga tidak jarang bahwa birokrasi dikatakan sebagai alat ataupun faktor penentu dalam mencapai tujuan, bahkan birokrasi juga dapat dikatagorikan sebagai skenario dalam pencapaian tata kelola pemerintahan yang baik.

Namun, pengalaman bangsa-bangsa lain, termasuk dalam hal ini pengalaman bangsa kita menunjukan bahwa birokrasi, tidak senantiasa dapat menjalankan tugas dan fungsinya tersebut secara otomatis. Terlebih lagi citra miring birokrasi di negara kita sampai saat ini masih mencengkram negeri ini, pelayanan yang ruwet dan besarnya permainan politik di dalamnya seringkali membuka celah kecurangan yang abadi. Korupsi dan nepotisme adalah dua hal yang betah bersarang di tubuh birokrasi. Seolah birokrasi adalah jarring laba-laba, dimana satu sama lain terhubung dengan rapi. Alhasil kejahatanpun sulit terbongkar sebab oknum yang melakukannya adalah jamaah dari laba-laba tersebut.

Kejahatan korupsi yang banyak terjadi di negeri ini, ditenggarai terjadi secara sistemik. Korupsi mengalir dari oknum satu kepada oknum yang lainnya dengan model jejaringan yang kuat dan rapi. Di dalamnya terlibat pejabat birokrasi yang memiliki peranan yang kuat, bahkan dari merekalah sumber informasi yang cukup terukur keakuratannya tentang peluang untuk melakukan korupsi. Mereka selalu mencari peluang dan celah. Begitu ada peluang dan kesempatan, maka kejahatan siap untuk dilaksanakan dan dijalankan. Inilah kelemahan dari birokrasi kita. Masing-masing jenjang karier memiliki kekuasaan sendiri sehingga dengan mudahnya untuk berbuat kecurangan.

Selain hal tersebut di atas, permasalahan lain yang memiliki korelasi dengan konsep birokrasi adalah masalah netralitas dari para PNS dalam pelaksanaan Pilkada di daerah, karena sampai saat ini masih banyak ditemukan indikasi adanya keterlibatan PNS dan pejabat di daerah dalam pelaksanaan Pilkada. PNS juga banyak yang secara terang-terangan melibatkan diri dalam proses Pilkada demi tujuan jabatan dan kekuasaan. Hal tersebut menandakan buruknya birokrasi di negeri ini.

Kebijakan untuk mewujudkan birokrasi yang profesional, bersih, dan berorientasi kepada pelayanan publik dalam penyelenggaraan administrasi dan pemerintahan negara, ternyata dalam praktiknya banyak menghadapi rintangan. Padahal di tengah rintangan itu, masyarakat sangat merindukan pelayanan publik yang baik, dalam arti proporsional dengan kepentingan, yaitu birokrasi yang berorientasi kepada penciptaan keseimbangan antara kekuasaan (power) yang dimiliki dengan tanggung jawab (accountability) yang mesti diberikan kepada masyarakat yang dilayani. Terlebih jika diingat bahwa pegawai negeri di Indonesia sebagai aparat birokrasi selain sebagai aparatur negara dan abdi negara, juga merupakan sebagai abdi masyarakat. Sehingga kepada kepentingan masyarakatlah aparat birokrasi harus mengabdikan diri.

Aparatur birokrasi memang sangat diharapkan memiliki jiwa pengabdian dan pelayanan kepada masyarakat. Dan yang diandalkan mampu mengubah citra “minta dilayani”, menjadi “melayani” secara teoritis ada pada pegawai negeri yang berada pada tataran manajerial tingkat menengah ke bawah. Seperti para kepala dinas, kepala unit pelayanan, camat, kepala biro di pusat maupun di daerah, dan lain-lain.

Muncul pertanyaan, mungkinkah aparatur birokrasi bisa benar-benar tampil sebagai public service? Kemudian, seberapa jauhkah aparatur birokrasi akan mampu menyeimbangkan antara kekuasaan yang dimiliki dengan tanggung jawab yang mesti diberikan. Karena selama ini aparatur birokrasi kurang mampu untuk menyeimbangkan antara kekuasaan dan tanggungjawabnya sebagai aparatur negara yang memiliki tugas memberikan pelayanan kepada warganya.

Berbagai peraturan kebijakan yang dibuat baik oleh pihak legislatif maupun eksekutif itu sendiri akan berjalan dengan baik dan dapat dikelola secara efektif oleh aparat penyelenggara pemerintahan apabila terdapat birokrasi yang sehat dan kuat, yaitu birokrasi yang professional, netral, terbuka, demokratis dan selalu mengedepankan kepentingan masyarakat.

Kondisi tersebut di atas merupakan suatu konsekuensi logis dalam mencapaian suatu pemerintahan yang baik, karena bagaimanapun juga salah satu faktor dan actor utama yang turut berperan dalam perwujudan pemerintahan yang baik dan bersih (good governance dan clean governance) adalah birokrasi. Dalam posisi dan peranannya yang sedemikian penting baik dalam pengelolaan kebijakan dan pelayanan publik, birokrasi sangat menentukasn efesiensi dan kualitas pelayanan kepada masyarakat, serta efesiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.

Untuk dapat mengoptimalisasikan peranan dari birokrasi, maka agenda reformasi birokrasi merupakan salah satu agenda utama dari pemerintah, akan tetapi agenda reformasi birokrasi sebagai obat untuk mengobati kondisi birokrasi negara kita yang sedang sakit tersebut tidak akan terwujud jika pihak-pihak yang terkait tidak memberikan suatu dukungan yang optimal terhadap penyelenggaraan reformasi birokrasi tersebut.

Reformasi birokrasi yang digabungkan di negara kita pada dasarnya dirancang sebagai birakrasi yang rasional dengan pendekatan struktural-hirarkikal (tradisi Weberian). Pendekatan Weberian dalam penataan kelembagaan yang berlangsung dalam pendayagunaan aparatur negara dewasa ini secara klasikal menegaskan pentingnya rasionalitas birokrasi yang mampu menciptakan efesiensi, efektivitas dan produktivitas melalui pembagian kerja yang hirarkikal dan horizontal yang seimbang dan disertai dengan tata kerja yang formalistic dan sistem pengawasan yang ketat dengan ditunjang oleh pelaksanaan supremasi hukum.

Dalam suatu negara hukum, supremasi hukum dan pemerintahan yang bersih adalah merupakan salah satu kuncil berhasil tidaknya suatu negara melaksanakan tugas pemerintahan dan pembangunan di berbagai bidang. Yang dimaksud dengan supremasi hukum disini adalah keberadaan hukum yang dibentuk melalui proses yang demokratis dan merupakan landasan berpijak bagi seluruh penyelenmggara negara dan masyarakat luas. Sedangkan pemerintahan yang bersih adalah pemerintahan yang bebas dari KKN dan perbuatan tercela lainnya.

Dengan demikian supremasi hukum dan pemerintahan yang bersih yang didukung oleh partisipasi dari masyarakat dan atau lembaga kemasyarakatan untuk melakukan fungsi kontrol terhadap pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan merupakan salah satu faktor pendukung dari terlaksana dan tercapainya reformasi birokrasi.

Birokrasi di Indonesia juga tidak terlepas dari pengaruh sikap budaya feodalistik, tertutup, sentralistik serta ditandai juga dengan adanya arogansi kekuasaan, sehingga tidak jarang orang yang sedang memegang kekuasaan menjadi tidak senang untuk dikritik, sulit untuk dilakukan kontrol secara efektif, sehingga akan menjadi penyakit bagi terbangunnya konsep reformasi birokrasi yang sedang diagendakan oleh pemerintah.

Adalah suatu ilusi jika konsep dan sistem supremasi hukum sebagai alat untuk tercapainya reformasi birokrasi yang sedang kita bangun tanpa didukung oleh birokrat yang reformis, karena bagaimanapun birokrat menjadi penyangga dalam tercapainya reformasi birokrasi. Karena selama ini yang menjadi penghambat dalam pelaksanaan reformasi yang sangat menonjol selain mengenai penegakkan hukum, juga lemahnya kehendak maupun keinginan pemerintah atau political will serta belum adanya konsistensi yang didukung kesungguhan atau keseriusan pemerintah dalam melaksanakan reformasi birokrasi, karena orang-orang yang duduk di sebagai birokrasi tidak memiliki jiwa birokrat. Dengan kata lain reformasi birokrasi tanpa birokrat yang reformis merupakan suatu keniscayaan.

2.2 Tujuan Reformasi Birokrasi

- Terciptanya good governance, yaitu tata pemerintahan yang baik, bersih, dan berwibawa.

- Memperbaiki kinerja birokrasi agar lebih efektif dan efisien.

- Terciptanya birokrasi yang profesional, netral, terbuka, demokratis, mandiri, serta memiliki integritas dan kompetensi dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya selaku abdi masyarakat dan abdi Negara.

- Pemerintah yang bersih (clean government).

- Bebas KKN.

- Meningkatkan kualitas pelayanan terhadap masyarakat.

2.3 Empat Masalah, Tujuh kelemahan, dan Lima Prasyarat

Empat masalah, terdiri atas:

1. Berbagai keluhan masyarakat kurang direspons aparatur;

2. Belum ada data awal yang pasti dan sama;

3. Tolok ukur keberhasilan belum jelas;

4. Belum ada analisis yang jelas mengapa pemberantasan korupsi sejak era Presiden Soekarno, Soeharto, Habibie, Abdurrahman Wahid, dan Megawati Soekarnoputri, sampai Susilo Bambang Yudhoyono belum menunjukkan tanda-tanda keberhasilan.


Tujuh kelemahan yang menonjol:

1. Lemahnya kehendak pemerintah atau political will/government will;

2. Belum ada kesamaan persepsi dan pemahaman tentang visi, misi, tujuan dan rencana tindak tidak jelas;

3. Kurang memanfaatkan teknologi informasi (e-government, e-procurement, information technology) dalam pemberantasan KKN;

4. Belum ada kesepakatan menerapkan SIN (single identification/identity number) tentang data kepegawaian, asuransi kesehatan, taspen, pajak, tanah, imigrasi, bea-cukai, dan yang terkait lainnya;

5. Masih banyak duplikasi, pertentangan, dan ketidakwajaran peraturan perundang-undangan (ambivalen dan multi-interpreted);

6. Kelemahan dalam criminal justice system (sistem penanggulangan kejahatan); penanggulangan kejahatan (criminal policy) belum efektif menggunakan media masa dan media elektronika, kurangnya partisipasi masyarakat, sanksi terlalu ringan dan tidak konsisten, dan criminal policy belum dituangkan secara jelas dalam bentuk represif (criminal justice system), preventif (prevention without punishment), dan pencegahan dini (detektif);

7. Belum ada konsistensi yang didukung kesungguhan atau keseriusan pemerintah dalam pemberantasan KKN.

Lima prasyarat keberhasilan pemberantasan korupsi:

1. Deregulasi peraturan perundang-undangan yang memberi peluang KKN dan ada kehendak yang sungguh-sungguh dan serius untuk memberantas korupsi (Inpres 5/2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi merupakan salah satu komitmen yang harus ditindaklanjuti dengan tindakan nyata).

2. Sistem dan mekanisme pelayanan publik yang memanfaatkan teknologi informasi (TI):Â e-government, e-procurement, e-office, e-business.

3. Penerapan dan pemanfaatan Single Identification/Identity Number (SIN) untuk setiap urusan masyarakat yang diharapkan mampu mengurangi peluang penyalahgunaan.

4. Peraturan perundang-undangan yang saling menunjang dan memperkuat;

5. Penataan atau pembaharuan Criminal Justice System (CJS) yang memadai.

2.4 Reformasi Birokasi Harus Mengarah Pada Perbaikan Kinerja (Hasil)

Tujuh (7) Tahap yang harus dibangun dalam reformasi birokasi terutama untuk pemerintahan daerah:

1. Bangun Sistem Usulan dan Pemantauan Hasil Pembangunan antara Masyarakat dan Struktur Pemerintahan

Karena tujuan reformasi birokrasi adalah perbikan kinerja, sedangkan kinerja dituntut oleh “pemilik” maka yang harus pertama kita perbaiki adalah hubungan antara masyarakat sebagai “pemilik” dan struktur pemerintahan sebagai “operator”. Fokus diskusi kita di sini adalah hubungan terkait dengan mekanisme aspirasi/usulan kinerja dan mekanisme monitoring kinerja.

Yang harus dihasilkan pada tahap pertama ini adalah satu mekanisme hubungan yang efektif antara masyarakat termasuk kelompok masyarakat sipil, DPRD dan pemerintah dalam mengelola aspirasi masyarakat ke dalam bentuk “mandat” dan memonitor pencapaian dari mandat tersebut. Mandat harus dirumuskan dalam bentuk hasil atau kinerja!

Untuk itu ada beberapa hal yang harus dilakukan:

1. Memperbaiki tata tertib DPRD agar lebih transparan;

2. Memperbaiki hubungan DPRD dengan “konstituennya” sehingga lingkup konstituen menjadi kewilayahan bukan pada “kelompok yang memilih saya”.

3. Penguatan kompetensi DPRD dalam menjalankan peran perencanaan dan monitoring kinerja yang partisipatif;

4. Penguatan kelompok masyarakat sipil dan kelompok kepentingan lainnya agar dapat mandiri dan juga menjalankan peran fasiltiasi perencanaan dan monitoring kinerja secara partisipatif;

5. Membangun transparansi yang proaktif di pemerintahan;

6. Memperbaiki hubungan antara unit-unit pelayanan publik dan para pelanggannya terutama agar aspirasi dan keluhan pelanggan diperiksa setiap waktu dan dijadikan masukan untuk perbaikan pengelolaan unit pelayanan publik secara terus menerus.

2. Definisikan Hasil dan Anggaran untuk Mencapai Hasil dalam RPJMD/Renstra

Sebelum PP 6/08 dan PP 8/08, perencanaan daerah bersifat perencanaan kegiatan/program. Hal ini membuat sistem birokrasi sibuk dengan kegiatan dan program tetapi tidak tau apa yang dicapai. Pendekatan ini bukan hanya berpotensi membelanjakan dana publik untuk hal yang tidak perlu, tetapi juga membuat struktu birokasi tidak tau persis apa yang harus dilakukan. Semua hal terlihat penting.

Pendekatan ini harus diubah!. Setelah PP 6/08 dan PP 8/08 pemerintahan daerah harus berpikir HASIL. Merencanakan HASIL, menganggarkan untuk HASIL, memonitor HASIL dan melaporkan HASIL. Pemilik (baca: rakyat) tidak terlalu pusing dengan apa yang dilakukan oleh birokrat, para pembayar pajak lebih mementingkan pencapaian hasil. Mereka ingin agar pasar tidak kumuh lagi, jalanan tidak macet lagi, semua anak bersekolah, semua orang yang sakit dapat perawatan, mudah dapat modal usaha dll.

Rumusan hasil harus datang dari warga masyarakat lewat satu mekansime tertentu yang menjamin keterwakilan dan transparansi.

Anggaran harus dirancang untuk mencapai hasil, bukan hanya untuk melaksanakan kegiatan. Pada akhirnya setiap hasil harus didelegasikan kepada jabatan-jabatan yang ada di Pemda dalam bentuk kontrak kinerja.

3. Bangun Tata Organisasi, Tata Laksana dan Deskripsi Jabatan yang Mendukung Pencapaian Hasil-Hasil

Atas dasar RPJMD/Renstra, Biro/Bagian Organisasi bersama dengan setiap SKPD menyusun:

a. Struktur organisasi

b. Tata laksana atau standard operating procedure (SoP)

c. Uraian jabatan yang mencakup standar kompetensi dan target kinerja (hasil).

SOP harus memberikan kepastian tercapainya hasil-hasil yang telah dimandatkan oleh masyarakat. SoP juga menjelaskan tugas dan capaian dari setiap jabatan yang ada di SKPD berdasarkan RPJMD/Renstra. Uraian jabatan, terutama standar kompetensi, mendefinisikan dengan jelas indikator-indikator kompetensi yang harus dimiliki oleh orang yang akan menempati jabatan. Selain itu, uraian jabatan juga secara tegas menetapkan hasil-hasil yang harus didapat oleh setiap pemegang jabatan.

Pada akhirnya, Biro/Bagian Organisasi siap menyampaikan paket deskripsi jabatan berikut kontrak kinerja untuk setiap jabatan kepada BKD. Untuk selanjutnya BKD mencari orang yang tepat untuk menduduki jabatan tersebut.

4. Pastikan Setiap Pegawai Menempati Posisi yang Tepat untuk Mencapai Hasil-Hasil

Selanjutnya BKD mencari orang yang tepat untuk menduduki jabatan sesuai uraian jabatan yang dibuat oleh Biro/Bagian Organisasi. Berdasarkan deskripsi jabatan juga, BKD dapat menyusun pola karir pegawai agar sistem promosi dan mutasi pegawai dikelola secara profesional sesuai dengan potensi yang dimiliki setiap pegawai.

Rekrutmen pegawai baru dilakukan lewat analisis kebutuhan pegawai yang profesional dengan mempertimbangkan hasil ananlisis jabatan tadi. Sebagai hasilnya, pegawai yang direkrut adalah orang-orang yang benar-benar atau paling paling mendekati standar kompetensi yang diharapkan.

Promosi jabatan juga dilakukan secara profesional. Pertimbangan politik sangat minim. Lewat informasi pola karir dan sistem informasi kepegawaian dan sistem promosi yang terbuka, pemda akan mendapatkan pegawai yang paling tepat menduduki jabatan struktural atau fungsional uang kosong.

5. Pastikan Setiap Pegawai Memiliki Kompetensi Memadai Untuk Mencapai Hasil-Hasil

BKD juga melakukan pengkajian kompetensi pegawai secara reguler. Hasilnya berupa kebutuhan pengembangan kompetensi dibahas bersama dengan Badan Diklat. Seluruh kebutuhan diklat dikerjakan oleh Badan Diklat sesuai dengan analisis kebutuhan diklat sebagai tindak lanjut dari analsisi kompetensi yang dilakukan BKD.

Badan Diklat tidak melakukan kegiatan diklat kecuali yang memang dibutuhkan oleh para pegawai untuk memenuhi target kinerjanya sesuai dengan kontrak kinerja yang sejalan dengan Renstra/RPJMD dan tuntutan warga masyarakat.

Upaya-upaya pengembangan kompetensi lainnya selain pelatihan (misalnya: magang, studi banding, bimtek, dll) dilakukan bersama dengan BKD dan SKPD-SKPD terkait.

6. Lengkapi Fasilitas dan Peralatan Kerja Pegawai Sesuai Kebutuhan untuk Mencapai Hasil-Hasil

Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DP2KA)membuat analisis kebutuhan peralatan dan fasilitas kerja, dan bersama dengan dinas komunikasi dan informasi juga mengkaji kebutuhan teknologi informasi. Seluruh belanja barang yang terkait dengan fasilitas dan peralatan kerja dilakukan oleh DP2KA atas konsultasi dengan SKPD terkati dengan didasarkan atas analisis kebutuhan yang profesional. Proses pengadaan dilakukan lewat prosedur standar seperti diatur dalam aturan pengadaan.

Dengan demikian, tidak ada satu pun pegawai yang tidak memiliki peralatan dan fasilitas kerja minimal. Tetapi juga tidak ada pegawai yang memiliki fasilitas yang berlebihan dan tidak diperlukan untuk menjalankan tugasnya.

7. Bangun Sistem Pemeliharaan Motivasi Pegawai: Prosperity Follow Performance

Salah satu hal yang sangat mempengaruhi motivasi adalah struktur dan besaran remunerasi. Di sini saya bilang struktur dan besaran, bukan hanya besaran. Ada banyak contoh kasus dimana remunerasi besar tidak bisa mendorong motivasi jika tidak diatur oleh struktur yang cocok.

Selain itu, Pemda dan seluruh SKPD juga harus mengatur ulang sistem nilai organisasi agar mendorong pencapaian kinerja daerah. Pimpinan harus benar-benar memberikan contoh hidup tentang sistem nilai yang disepakati bersama sehingga setiap orang merasa ada motivasi untuk juga menerapkannya.

CONTOH KASUS

Membangun Kepercayaan Rakyat Melalui Refromasi Birokrasi DEPKEU

Negara dalam upaya mencapai tujuannnya, pastilah memerlukan perangkat negara yang disebut pemerintah dan pemerintahannya. Pemerintah pada hakikatnya adalah memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan sebaik-baiknya.
Sejalan dengan pesatnya perkembangan zaman dan semakin kompleksnya persoalan yang dihadapi oleh negara, maka telah terjadi pula perkembangan penyelenggaraan pemerintahan yang ditandai dengan adanya pergeseran paradigma penyelenggaraan pemerintahan dari rule government menjadi good paradigma governance, karena itu perlulah ada rangka pemerintahan yang kuat.
Reformasi birokrasi, adalah salah satu cara untuk membangun kepercayaan rakyat. Pengertian reformasi birokrasi sendiri ialah, suatu usaha perubahan pokok dalam suatu sistem yang tujuannya mengubah struktur, tingkah laku, dan keberadaan atau kebiasaan yang sudah lama. Reformasi birokrasi ruang lingkupnya tidak hanya terbatas pada proses dan prosedur, tetapi juga mengaitkan perubahan pada tingkat struktur dan sikap serta tingkah laku. Hal ini berhubungan dengan dengan permasalahan yang bersinggungan dengan authority atau formal power (kekuasaan).

Adapun tahapan-tahapan reformasi birokrasi ialah :

1. Meningkatkan pelayanan public guna mendapatkan kembali kepercayaan rakyat;

2. Pelayanan public yang berorientasi pada pemberdayaan masyarakat;

3. Perbaikan tingkat kesejahteraan pegawai.

Departemen keuangan adalah salah satu percontohan reformasi birokrasi yang mulai diberlakukan sejak tahun 2007. Tugas departemen keuangan, ialah membantu presiden dalam menyelenggarakan sebagian tugas pemerintahan di bidang keuangan dan kekayaan negara(undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang keuangan negara).

Adapun Depkeu juga memiliki fungsi, diantaranya:

1. Perumusan kebijakan nasional;

2. Kebijakan pelaksanaan dan kebijakan teknis di bidang keuangan dan kekayaan negara.

Mengapa Depkeu adalah salah satu percontohan reformasi birokrasi, karena Departemen keuangan adalah Departemen yang strategis. Hampir semua perekonomian negara berhubungan langsung. Di departemen ini 62.000 orang berperan penting untuk birokrasi. Program-program yang dikeluarkan Departemen keuangan tahun 2007 diantaranya:

1) Meliputi penataan organisasi, perbaikan sistem tata laksana (business process);

2) Peningkatan manajemen sumber daya manusia (SDM);

3) Perbaikan sistem struktur remunerasi.

Depkeu dengan Menkeu Sri Mulyani terus menjalankan reformasi birokrasi. Walaupun disisi lain masih banyak yang tidak yakin dengan program ini. Pemerintah pun masih gamang dengan adanya reformasi birokrasi Depkeu akan memperbaiki kualitas pelayanan kepada publik dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap birokrasi. Padahal reformasi birokrasi juga untuk menciptakan aparatur yang bersih, professional, dan bertanggung jawab untuk keteraturan dan keterbukaan.

Berdasarkan laporan world competition Report , Indonesia menduduki rangking ke 31 dari 48 negara. Dalam laporannya tersebut Indonesia termasuk tinggi tingkat korupsinya.

Tingginya tingkat korupsi di Indonesia adalah salah satu faktor mengapa pemerintah belum berani mengimplementasikan reformasi birokrasi sehingga reformasi birokrasi masih disebut jargon politik. Kurang baiknya pelayanan di Indonesia disebabkan oleh:

1. Gaji rendah(56%);

2. Sikap mental aparat pemerintah (46%);

3. Kondisi ekonomi buruk pada umumnya (32%);

4. Administrasi lemah dan kurangnya pengawasan (48%);

5. Dan lain-lain (13%).

Pemerintah masih belum yakin dengan adanya reformasi birokrasi akan langsung menghapuskan tingginya korupsi di Indonesia. Pemerintah tidak mau bersabar untuk mendapatkan perubahan. Padahal untuk mendapatkan suatu perubahan tak mungkin dengan cara yang cepat, karena semua itu ada proses tak semudah membalikan telapak tangan.

Bukan berarti dengan adanya reformasi birokrasi akan langsung mudah menghapuskan korupsi yang sudah mendarah daging di Indonesia. Perlu juga bantuan dari departemen-departemen yang lain khususnya untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Tidak hanya Depkeu saja yang harus mereformasi birokrasi, tetapi departemen-departemen lainnya juga harus bisa mencontoh Depkeu. Rakyat juga merasa tidak yakin dengan adanya reformasi birokrasi. Mereka bahwa reformasi birokrasi nantinya pasti untuk kepentingan pribadi saja.
Padahal tujuan Departemen keuangan mengadakan reformasi birokrasi adalah untuk menaggalakan kepentingan dan kenikmatan pribadi. Untuk menjamin percapaian strategis dan target Depkeu tahun 2009 perlu dilakukan pengawasan secara lebih efektif dan efisien dengan berpedoman pada kebijakan intern Departemen keuangan Tahun 2009 (peraturan pemerintahan Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem pengendalian Intern pemerintah).

Reformasi birokrasi Depkeu dimulai dari kelembagaan, kemudian ketatalaksanaan, lalu manajemen. Dalam bidang kelembagaan, misalnya, dibentuk unit kepatuhan internal, membangun pusat pengaduan layanan. Di bidang sumber daya manusia diterapkan individual, pengaturan pola karier, serta penerapan kode etik dan majelis kode etik.

Setiap pegawai dituntut untuk menghasilkan kinerja yang sesuai dengan tuntutan pekerjaan dan organisasi, setiap pegawai dituntut memiliki integritas yangSesuai dengan tuntutan organisasi dan harapan masyarakat. Akan tetapi masih saja ada aparat birokrasi yang mengabaikan pelayanannya kepada masyarakat. Untuk meningkatkan pelayanan perlu juga mewujudkan prinsip-prinsip yang baik dan pemerintahan yang bersih Karena tidak hanya saja terfokus kepada pelayanan public tapi sebagai motor penggerak pembangunan dan aktifitas pemberdayaan.
Selama reformasi birokrasi sudah berjalan 2 tahun banyak perubahan yang menonjol, diantaranya:

1. Pemendekan waktu pelayanan di berbagai direktorat jenderal, seperti penyelesaian Nomor pokok wajib pajak (NPWP) di ditjen pajak tiga hari menjadi sehari;

2. Penyelesaian restitususi menjadi 12 bulan dan pergurusan pabean jalur prioritas dari 16 jam menjadi 20 menit. Ini terbukti bahwa reformasi birokrasi di Depkeu sudah membuahkan hasil.

Sebelum diadakannya reformasi birokrasi data di Departemen keuangan masih amburadul. Terbukti ada pegawai mangkir selama 10 tahun, namun tercatat baru bolos 6 bulan. Artinya Depkeu telah menggajinya selama sembilan tahun tanpa bekerja apapun. Orang tersebut sudah tidak bekerja sejak tahun 1997. semuanya dapat terungkap karena Depkeu menangani sendiri masalah sumber daya manusia (SDM).
Hal ini adalah salah satu bentuk pembuktian dari Departemen keuangan dan sebaiknya pemerintah jangan gamang sebelum semuanya dapat di lakukan dengan baik . optimis adalah kunci suatu keberhasilan dan dorongan dari berbagai pihak untuk menjalankan program –program di Indonesia, khususnya Reformasi Birokrasi di Depkeu.